Rabu, 20 Agustus 2014

TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN

Dasar Hukum :
Pasal 10  Undang-undang Bea Meterai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian

Apa itu Pemeteraian Kemudian ?

yaitu suatu cara pelunasan bea meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas pemegang dokumen yang bea meterai-nya belum dilunasi sebagaimana mestinya.

Pemeteraian Kemudian dilakukan atas:
         a. Dokumen  yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan;
         b. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya;       
             dan/atau
         c. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.

Pelunasan Bea Meterai dengan Pemeteraian Kemudian dilakukan dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP), sedangkan pelunasan denda administrasi dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).   


Bea Meterai yang harus dilunasi adalah sebesar :

a. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan, atas Dokumen  yang  akan   digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan

b. Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar, atas Dokumen yang Bea  Meterainya   tidak   atau   kurang   dilunasi  sebagaimana  mestinya,

c. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan, untuk Dokumen   yang  dibuat   di    luar negeri yang akan digunakan di Indonesia  jika Pemeteraian Kemudian dilakukan sebelum Dokumen digunakan di Indonesia,

d. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persendari Bea Meterai yang tidak dibayar,  atas Dokumen yang   dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia jika Pemeteraian Kemudian dilakukan setelah Dokumen digunakan di Indonesia.




Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan meterai tempel beserta pelunasan dendanya  :

Pejabat Pos membubuhkan cap "TELAH DILAKUKAN PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2014" disertai dengan nama, NIPPOS, dan tanda tangan Pejabat Pos yang bersangkutan, pada Dokumen yang telah ditempeli meterai tempel dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).





Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) beserta pelunasan dendanya :

Pejabat Pos membubuhkan cap "TELAH DILAKUKAN PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2014" disertai dengan nama, NIPPOS, dan tanda tangan Pejabat Pos yang bersangkutan, pada daftar Dokumen dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar