Rabu, 25 September 2013

Dikecualikan Dari Pengenaan PP 46 Tahun 2013

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran     bruto tertentu, dikenai Pph yang bersifat final.  (Pasal 2 ayat (1) PP 46 Tahun 2013).

WP yang memiliki peredaran bruto tertentu ini adalah WP yang memenuhi kriteria sbb:
1. WP Orang Pribadi atau WP Badan tidak termasuk BUT; dan
2. Menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp  4.800.000.000,00
    (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak.

Peredaran bruto ini ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya termasuk dari  usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari :
a. Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
c. Usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pph yang bersifat final dgn ketentuan peraturan  
    perundang-undangan perpajakan tersendiri;
dan
d. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas ini meliputi : (penjelasan pasal 2 ayat(2) PP 46 Tahun 2013 dan pasal 2 ayat (3) PMK-107/PMK.011/2013)
1. Tenaga ahli yg melakukan pekerjaan bebas, yg terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
     konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang
    iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
3. Olahragawan;
4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. Agen iklan;
7. Pengawas atau pengelola proyek;
8. Perantara;
9. Petugas penjaja barang dagangan;
10. Agen asuransi; dan
11. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multi level marketing) atau penjualan
      langsung (dirrect selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Tidak termasuk WP OP  yang atas penghasilannya dikenai PPh final 1 % ini adalah :
WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yg dalam usahanya :
- menggunakan sarana atau prasarana yg dapat dibongkar pasang, baik yg menetap maupun yg
   tidak menetap; dan
- menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yg tidak diperuntukkan
   bagi tempat usaha atau berjualan.

Jadi terhadap WP OP yg melakukan kegiatan usaha perdagangan dan /atau jasa melalui suatu tempat yg dapat dibongkar pasang, termasuk yg menggunakan gerobak, dan menggunakan tempat untuk kepentingan umum yg menurut perundang-undangan bahwa tempat tersebut tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya  atas penghasilannya tidak dikenai PPh yg bersifat final berdasarkan ketentuan PP ini.

Tidak termasuk WP Badan yg atas penghasilannya dikenai Pph Final adalah :
- WP badan yg belum beroperasi secara komersial; atau
- WP badan yg dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh 
   peredaran bruto melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Wajib Pajak ini dikenai Pph berdasarkan tarif umum Undang-undang Pph  sampai dengan jangka waktu 1 tahun sejak beroperasi secara komersial.

Dalam hal jangka waktu 1 tahun melewati tahun pajak yg bersangkutan ketentuan pengenaan Pph berdasarkan tarif umum UU Pph berlaku sd akhir tahun pajak berikutnya.

Catatan : ( Pasal 5 dan 6 PP 46 Th 2013)
- ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yg dikenai Pph yg bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, misalnya  penghasilan dari jasa konstruksi yg pengenaan pajaknya diatur dg PP tersendiri.

- atas penghasilan selain dari usaha sbgmn dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yg diterima atau diperoleh WP, dikenai Pph berdasarkan ketentuan UU Pph.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar